Selasa, 22 April 2014

Legalitas PT ARMINAREKA PERDANA

,
PT ARMINAREKA PERDANA sebagai penyelenggara umroh dan haji plus jelas HARUS JELAS KEPASTIAN HUKUM atau LEGALITASNYA. berikut informasi legalitas PT ARMINAREKA PERDANA sebagai catatan untuk menghilangkan keragu-raguan Anda bergabung dengan mitra bisnis PT ARMINAREKA PERDANA.

V I S I :
Mewujudkan Masyarakat Indonesia yang Berahlakul Karimah, Bahagia Dunia dan Akhirat

M I S I :
1. Mengajak Keluarga & Masyarakat Menunaikan Ibadah Haji dan Umrah
2. Meningkatkan Taraf Hidup Keluarga dan Masyarakat
3. Memberi SOLUSI

Gambaran Perusahaan
Arminareka berdiri sejak tahun 1990 yang berarti sudah 21 tahun berpengalaman dalam masalah haji dan umroh. Hingga saat ini sudah 30.000 orang lebih yang sudah diberangkatkan, baik jamaah umroh ataupun haji dan merupakan Ranking ke-1 Nett Sales Umrah 2010 versi Garuda Indonesia.

LEGALITAS :
1. NPWP : 01.342.510.3-432.000
2. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas - No. 1026163000520
3. Surat Izin Usaha Biro Perjalanan Umum - Nomor : Kep. 21/BPU/II/90
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan - Nomor Izin : 300/75/KI IB/XI/2007
5. Surat Izin Umroh, Nomor Izin Umroh : D / 142 Tahun 2009
6. Surat Izin Haji Plus, Nomor Izin Haji : D / 80 Tahun 2009
7. Sertifikat Keanggotaan AMPHURI, Nomor Anggota : 075/AMPHURI/2008
8. Sertifikat Halal Lembaga Bisnis Syariah MUI, Nomor : U-333/DSN-MUI/XI/2010

0 komentar to “Legalitas PT ARMINAREKA PERDANA”

Posting Komentar